Ahad 21 Jun 2015 14:09 WIB

KPPU Pertanyakan Klasifikasi Barang Kebutuhan Pokok dalam Perpres

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dwi Murdaningsih
  Sejumlah warga kurang mampu antre untuk membeli sembako murah di Pademangan Jakarta Utara, Kamis (1/8).   (Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah warga kurang mampu antre untuk membeli sembako murah di Pademangan Jakarta Utara, Kamis (1/8). (Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting guna mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok saat bulan suci Ramadhan serta menjelang lebaran. Namun, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sukarmi, masih mempertanyakan klasifikasi barang-barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam perpres tersebut.

Menurut Sukarmi, terdapat beberapa jenis barang yang tidak termasuk dalam kebutuhan pokok. Ia pun mencontohkan tepung terigu yang seharusnya tidak dimasukkan dalam jenis kebutuhan barang pokok.

"KPPU menyoroti penentuan barang-barang pokok. Dalam konteks ini kita melihat bagaimana pemerintah menetapkan kategori kebutuhan pokok. Terigu itu kebutuhan industri. Ada sejumlah barang yang itu bukan kebutuhan pokok," kata dia, Ahad (21/6).

Sukarmi mengkhawatirkan, pemerintah hanya akan melindungi pelaku usaha tertentu. Sebab, tambah dia, terdapat sejumlah barang kebutuhan yang hingga kini masih diimpor.

"Takutnya pemerintah melindungi pelaku usaha tertentu. Yang harus dilindungi siapa? Terutama (perpres) itu kan melindungi stok bahan baku. Ada beberapa barang yang impor, yang dilindungi yang impor," ucap Sukarmi.

Ia mengatakan, KPPU pun telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait penentuan barang-barang kebutuhan pokok. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Kendati demikian, ia menilai langkah pemerintah menerbitkan perpres pengendalian harga kebutuhan masyarakat sudah tepat. Lebih lanjut, Sukarmi juga belum bisa memprediksi apakah perpres pengendalian harga ini akan efektif mengendalikan harga di pasaran.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Senin (15/6). Perpres ini diharapkan dapat mengatasi masalah kelangkaan dan gejolak harga barang.

Salah satu butir Perpres tersebut menyebutkan, larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement