Senin 22 Jun 2015 22:07 WIB

Menperin Pacu Industri Komponen Kapal Melalui Diversifikasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perindustrian, Saleh Husin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perindustrian, Saleh Husin

EKBIS.CO, Batam -- Industri galangan kapal nasional terus diperkuat seiring program poros maritim yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kemampuan galangan nasional membangun kapal bakal ditopang industri komponen kapal dalam negeri.

Untuk mempercepat, Kementerian Perindustrian mendorong industri di luar perkapalan melakukan diversifikasi dan ikut memproduksi komponen kapal.

"Strateginya, kita rangkul dan dorong pelaku industri mobil, logam, produsen mesin untuk juga memproduksi komponen kapal. Mereka sudah memiliki keahlian dan peralatan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Batam, Minggu (21/6/2015).

Industri komponen ini diharapkan mengiringi penguatan industri galangan kapal. Saat ini,  industri galangan kapal nasional terus tumbuh sejalan penguatan sektor maritim.

"Pertamina sudah memasukkan pesanan kapal ke galangan-galangan kita. Begitu juga kapal ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan). Ini menggerakkan industri kita," kata Menperin. Pada Januari 2015 lalu telah terbentuk Asosiasi Industri Komponen Kapal Indonesia (AIKKI).

Di galangan PT Anggrek Hitam misalnya, tengah dibangun dua kapal tanker milik Pertamina, MT Parigi dan MT Pattimura, masing-masing berbobot mati 17.500 DWT.

Saat ini, Pertamina sedang membangun 10 kapal tanker di beberapa galangan kapal di Indonesia sebagai wujud dukungan terhadap industri perkapalan.

Soal program penguatan industri perkapalan nasional, Menperin Saleh Husin memaparkan program insentif fiskal yang berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal yang tertuang dalam PMK nomor 249/PMK011/2014.

Selain itu, melalui PP 146/2000 jo PP 38/2003 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya.

"Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38/2003 yang akan mengubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipungut," ujarnya.

Meskipun fasilitas tetap diberikan hanya kepada pengguna armada kapal, imbuh Menperin, namun galangan kapal dapat menikmati fasilitas ini dengan mengkreditkan pajak masukan.

Terkait RPP tersebut, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan, Hasbi Assiddiq Syamsuddin mengatakan draft sudah berada di Setneg. "Kita optimistis, segera menjadi PP dan mulai berlaku untuk mengakselerasi industri kita," ujarnya.

Pada kunjungan ini, Presiden Jokowi menegaskan keyakinannya bahwa industri galangan kapal nasional mampu membangun seluruh kebutuhan kapal.

"Saya akan kumpulkan kementerian terkait dan BUMN seperti Pertamian serta PGN. Saya akan larang memesan kapal ke luar negeri karena kita sendiri mampu," tegas Presiden.

Dia juga akan mengumpulkan data yang mendetail tentang kemampuan produksi kapal dan menyesuaikan dengan kebutuhan nasioal.

Kepada investor asing, lanjut Jokowi, juga akan diarahkan memesan kapal di galangan Indonesia. "Saya mendukung industri galangan kapal nasional, baik di Batam maupun wilayah lainnya. Soal tingkat komponen yang belum seluruhnya dari dalam negeri, akan terus ditingkatkan," katanya.

Jenis kapal yang telah mampu diproduksi oleh industri perkapalan nasional antara lain kapal curah (bulk carrier) sampai dengan 50 ribu DWT, kapal ferry Ro-Ro sampai 19 ribu DWT, tanker 30 ribu DWT, landing craft tank, LPG carrier, kapal penumpang, kapal patroli cepat dan lain-lain.

Maraknya pesanan dan dibukanya tender kapal oleh pemerintah dan BUMN juga menjadi harapan pelaku industri mengoptimalkan kapasitas produksi. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan, saat ini utilitas galangan kapal nasional sebesar 60 persen.

"Dengan pengadaan kapal oleh pemerintah, kami yakin utilitas bisa 100 persen," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement