EKBIS.CO, JAKARTA - Perusahaan migas asal Prancis yang menggarap Blok Mahakam selama 50 tahun ini, Total E&P Indonesie masih bungkam atas putusan pemerintah terkait hak pengelolaan Blok Mahakam. Kepala Hubungan Media Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengeluarkan pernyataan atas putusan pemerintah pekan lalu.
Dirinya hanya mengatakan bahwa Total sendiri masih mendalami putusan pemerintah. Ketika ditanya soal pembagian porsi saham dengan Inpex Corporation, Kristanto menyebut Total masih membahas secara internal.
"Masih didalami secara internal dulu," ujarnya singkat, Senin (22/6).
Kristanto enggan menjelaskan langkah detail Total ke depan terkait putusan yang hanya memberikan 30 persen saham Blok Mahakam kepada Total dan Inpex.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan mulai 1 Januari 2018, blok yang sudah 50 tahun dikelola oleh PT. Total Indonesie dan Inpex Corporation akan dikelola oleh PT. Pertamina (Persero). Keputusan itu diambil 14 April 2015.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, ia melanjutkan, pemerintah memutuskan pihak Indonesia mengontrol interes sebesar 70 persen, sedangkan Total dan Inpex memperoleh interes 30 persen. Ia menambahkan, pihak BUMD dan Pertamina akan difasilitasi pemerintah untuk mendiskusikan porsi Participating Interest (PI)-nya. Sudirman menargetkan agar seluruh persiapan alih kelola ini dapat diselesaikan sebelum akhir 2015.