Selasa 23 Jun 2015 12:23 WIB

ESDM: Agregator Gas Bisa Lebih dari Satu Badan

Rep: Sapto Andika Chandra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja mendistribusikan tabung gas tiga kilogram kepada pengecer di agen elpiji di kawasan Mampang Prapatan,Jakarta, Kamis (3/7).(Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja mendistribusikan tabung gas tiga kilogram kepada pengecer di agen elpiji di kawasan Mampang Prapatan,Jakarta, Kamis (3/7).(Republika/Prayogi).

EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menegaskan agregator gas tidaklah harus satu badan usaha. Dia menilai, selama ini masyarakat mempunyai asumsi yang salah, terkait agregator gas yang harus berupa satu unit badan usaha.

"Yang orang sering salah tangkap dianggap agregator ini satu saja. Tidak harus satu. Boleh beberapa," kata Wiratmaja ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/6).

Wiratmaja menambahkan, meskipun beberapa pihak boleh menjadi aggregator gas, namun yang terpenting syaratnya adalah aggregator gas harus membangun infrastruktur gas.

"Kita kan punya peta jalan. Nanti dia yang bertugas membangun, sebaiknya bekerjasama dengan investor," kata Wiratmaja.

Wiratmaja menjelaskan aggregator gas ini bertugas untuk melakukan mixing harga gas dari berbagai sumber. Setelah gas dikumpulkan dan ditentukan harganya, badan ini bertugas menyusun harga gas untuk industri, dan untuk pembangkit listrik, serta rumah tangga.

Pemerintah saat ini tengah merampungkan Keppres aggregator gas. Sebelumnya dikabarkan untuk mempermudah menyeimbangkan harga gas, pemerintah disarankan menunjuk aggregator tunggal dan pilihannya tidak pada swasta, namun BUMN energi seperti PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement