EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana Kementerian Pertanian (Kementan) membuka lahan untuk perkebunan tebu dikecam oleh sejumlah aktivis lingkungan. Selain dianggap sebagai pembohongan publik, rencana tersebut juga berpotensi merusak ekosistem pulau jika terealisasi.
“Selain merusak ekosistem, memasukkan kembali Kepulauan Aru sebagai target lokasi perkebunan tebu juga akan menimbulkan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan pada Selasa (23/6). Sebab, merekalah yang secara turun-temurun menguasai dan mengelola lahan pertanian dan hutan di kepulauan tersebut.
Jika direalisasikan, lanjut dia, pembukaan lahan akan bertentangan dengan komitmen Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang telah berjanji tidak akan memperpanjang izin prinsip pelepasan kawasan hutan di Kepulauan Aru untuk dikonversi menjadi perkebunan.
Dengan memperhatikan kerentanan sebuah wilayah, ia meminta pemerintah menghentikan segala kegiatan investasi rakus ruang di pulau-pulau kecil. Kegiatan investasi seperti HPH, HTI, perkebunan skala besar, ataupun pertambangan akan menghancurkan sumber-sumber kehidupan masyarakat. Contoh nyata misalnya bencana krisis air akibat hilangnya sumber-sumber air tawar bagi masyarakat.