EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak memperluas cakupan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengampunan pajak sebaiknya tetap hanya untuk menghapuskan sanksi pidana pajak, jangan menyertakan penghapusan sanksi pidana umum dan khusus.
"Kebijakan ini bisa jadi preseden buruk. Apalagi kalau sampai kita mengampuni koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang," kata Yustinus kepada Republika.
Menurut Yustinus, fasilitas penghapusan sanksi pidana pajak sudah cukup untuk menarik ribuan triliun uang orang Indonesia yang diparkir di Singapura. Sebab, ada begitu banyak orang Indonesia yang memang belum melaporkan harta kekayaannya di luar negeri pada masa lalu.
"Hal itu yang membuat mereka takut terkena sanksi pidana pajak. Saya kira pemerintah fokus disitu saja, tidak usah diperluas fasilitas penghapusan sanksi untuk pidana umum dan khusus," ujarnya.