EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat membentuk tim terpadu penyelesaian tenaga kerja outsourcing (alih daya) di perusahaan milik negara untuk mengatasi berbagai masalah, agar tidak melanggar perundang-undangan.
"Kami serius menangani dan mengawal proses penyelesaian yang konkrit soal outsourcing yang terjadi di sejumlah BUMN. Ini juga bagian dari pembinaan pemerintah kepada para tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, usai bertemu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (24/6).
Menurut Hanif, Tim tersebut dibentuk bukan hanya soal outsource tetapi juga pembinaan ketenagakerjaan, perbaikan syarat-syarat kerja pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lebih luas.
Tim tersebut bersama-sama membahas persoalan masalah hubungan industrial di BUMN dan secara periodik menyampaikan progres ke kedua Menteri.
Pada pelaksanaanya, Tim ini mengecek hal mana saja yang sesuai dan tidak sesuai dengan perundang-undangan dalam penerapan sistem kontrak.
Selanjutnya memperjelas soal pemahaman alih daya kepada para tenaga kerja untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dengan pemberi kerja.
"Harus didudukkan bersama karena selama ini ada persepsi yang berbeda antara pekerja paruh waktu dengan perusahaan yang seringkali memicu ketidakharmonisan hubungan keduanya," ujar Hanif.
Ia mengakui pembinaan masih sangat diperlukan karena banyak kasus yang ditemui di lapangan, misalnya, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja di BUMN Perkebunan bisa berbeda dengan alih daya di sektor lainnya.