EKBIS.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito berharap program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa dijalankan pada tahun ini. Sigit menilai program ini akan sangat mendongkrak penerimaan negara.
Seperti diketahui, program ini nantinya tidak hanya mengampuni sanksi pidana pajak. Tapi juga mengampuni sanksi pidana seperti korupsi dan pencucian uang bagi mereka yang ingin mengembalikan uang atau asetnya yang disimpan di Singapura.
"Kalau bisa dijalankan tahun ini tentu saya senang. Karena potensinya lumayan buat nambah pajak," kata Sigit di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/6).
Sigit mengatakan Ditjen Pajak akan menetapkan tarif kompensasi sebesar 10-15 persen bagi orang-orang yang mau menarik dananya di luar negeri dan menanamkannya di Indonesia.
Berdasarkan perhitungannya, minimal ada sekitar Rp 100 triliun uang yang bisa masuk ke dalam penerimaan negara. "Kalau dapat Rp 100 triliun, ya tidak apa-apalah kami diprotes sana-sini. Yang penting duitnya masuk," ujar dia.
Meski begitu, Sigit belum tahu apakah program ini bisa berjalan tahun ini atau tidak. Ini semua tergantung kesepakatan nasional termasuk restu dari aparat penegak hukum.
Selain itu juga tergantung kesediaan DPR untuk memasukkan program ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. "Pasal draf undang-undangnya tidak banyak. Tapi yang sulit itu kan persetujuan dari penegak hukum," ucapnya.