EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama menyatakan dalam melakukan program tax amnesty atau pengampunan pajak, hal tersebut dirasa belum cukup dan mengkhawatirkan.
Sehingga, program yang sedang direncanakan ini lebih kepada special amnesty atau special pengampunan pajak.
“Kami memang upayakan untuk merealisasikan usulan ini (special amnesty), semua sudah siap hanya dirjen pajak saja tinggal menyerahkan ke presiden,” kata mekar kepada ROL, Rabu (24/6).
Ia menambahkan, jika semua bisa berjalan lancar diharapkan dapat diimplementasikan pada 2015. Mekar menyatakan, pihaknya ingin hal tersebut dilakukan pada 2015 karena DJP mempunyai target besar pada tahun ini.
Selain itu, alasan mengapa special amnesty tersebut dipilih untuk dilakukan karena terkait perekonomian Indonesia. “Ekonomi yang semakin parah dan keadaan politik juga mendukung, maka akhirnya kami ajukan penerapan special amnesty,” ungkap Mekar.
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan jika hanya tax amnesty saja dikhawatirkan peminat yang mempunyai aset di luar negeri tidak tertarik dengan program tersebut. Untuk itu, kata dia, direncanakannya special amnesty agar tidak hanya penghapuskan sanksi pidana perpajakan saja namun ditawarkan juga penghapusan sanksi pidana umum dan khusus.
“Penghapusan sanksi tersebut tentu tidak berlaku bagi pidana terorisme dan narkotika, selain pidana tersebut kami tawarkan bisa dihapuskan sanksi pidananya,” jelas Mekar.