EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt dalam waktu dekat ini.
Penerbitan Perpres ini menyusul masih banyaknya hambatan yang ditemui di lapangan, di saat proyek 35 ribu mw harus berkejaran dengan waktu.
Perpres ini, kata Sudirman, akan mengurai sumbatan yang tengah terjadi, diantaranya terkait pembebasan lahan, negosiasi harga, proses penunjukan dan pemilihan independent power producer atau perusahaan listrik swasta (IPP), pengurusan perizinan, kinerja pengembang dan kontraktor, kapasitas manajemen project, koordinasi lintas sektor, dan permasalahan sektor.
"Ada sumbatan yang perlu push yang cukup besar, dan akan ada Perpres 35.000 MW," ujar Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (25/6).
Senada dengan Sudirman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengemukakan, Perpres ini akan mendorong implementasi proyek pembangkit 35.000 MW. "Pertama, isi Perpres tersebut diantaranya dimungkinkan penunjukan. Kedua, penyertaan modal negara bisa sesuai dengan jadwal," ujar Jarman.
Sementara, poin ketiga dalam Perpres memberi penguatan supaya dilaksanakan ketentuan domestic market obligation (DMO) serta poin keempat memberi penegasan terhada UU No.2 tahun 2012. Poin kelima adalah bagi pemerintah daerah wajib mendukung proyek pembangkit listrik 35.000 MW.
Seperti diketahui, dalam pengerjaan proyek pembangkit 35.000 MW, PLN mengerjakan 9.945 MW dan 25.584 MW dikerjakan oleh IPP.