Jumat 26 Jun 2015 16:04 WIB

Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak, Penerimaan Pajak Berkurang

Red: Erik Purnama Putra
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan tentang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sehingga penghasilan wajib pajak sebesar Rp36 juta per tahun, atau Rp 3 juta per bulan, tidak terkena pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan hal tersebut setelah usulan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun dari Rp 24 juta per tahun disetujui Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (25/6).

Menkeu menargetkan kenaikan batas PTKP itu mulai berlaku pada 1 Juli 2015. Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak itu, Kemenkeu juga menaikkan batas PTKP wajib pajak tergantung statusnya.

"Ini akan memberikan dampak ekonomi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Dan tentunya kami melihat sisi keadilan juga karena Upah Minimum Regional sudah naik," kata Bambang. Secara agregat, kenaikan besaran batas PTKP dibanding sebelumnya adalah 48 persen.

Secara keseluruhan, revisi PMK itu akan turut mengubah batas PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dan tanpa tanggungan menjadi Rp 72 juta. Kemudian, wajib pajak yang menikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp 75 juta.

Wajib pajak yang menikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta. Dengan kenaikan batas PTKP ini, Bambang meyakini daya beli masyarakat akan meningkat, terutama setelah lesunya konsumsi masyarakat sepanjang triwulan I 2015.

Bambang menuturkan pertimbangan kenaikan batas PTKP sebesar 48 persen karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2013 hingga 2015 mencapai 31 persen. Kenaikan batas PTKP lebih tinggi daripada UMP karena Kemenkeu mengalkulasi dari kenaikan tertinggi Upah Minimum tertinggi, yakni di Kabupaten Karawang yang kini upah minimumnya mencapai Rp 35,5 juta setahun.

"Karena itu kami mengusulkan memakai UMP yang tertinggi, tidak lagi sebatas provinsi, tapi juga kabupaten," katanya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengakui penerimaan pajak memang akan berkurang karena kebijakan ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement