EKBIS.CO, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus kredit macet semestinya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Sebab, persoalan kredit macet lebih kepada masalah perdata yang bisa diselesaikan dengan pembayaran kerugian di pengadilan.
Dia mengatakan, ada dua sisi untuk melihat permasalahan kredit macet. Yaitu apakah karena ketidakmampuan bayar debitur atau murni ada pelanggaran hukum.
"Karena itu dalam penanganan kasus kredit macet tersebut, pihak penegak hukum khususnya penyidik untuk berhati-hati dalam menanganinya mengingat bisa saja debitur itu hanya tidak mampu bayar," kata Fickar dalam acara diskusi dengan awak media di Jakarta, Kamis (25/6).
Sebenarnya, ujar dia, penyelesaian permasalahan kredit macet dimulai dengan tahapan perdata seperti adanya perjanjian atau akad kredit. Kemudian dilihat dari sisi legal standing-nya.
Secara aturan hukum, kredit macet masuk dalam keperdataan.
"Namun saat orang itu yang memanfaatkannya melanggar hukum maka bisa masuk ke ranah korupsi," kata dia.
Kepala Ekonom BCA David Sumual, menyebutkan sistem analisis kredit yang kurang baik menjadi salah satu pemicu munculnya kredit macet.
"Administrasi sistem informasi kurang baik. Begitu juga dengan tata perbankan seperti agunan yang kurang," kata David
Dia bahkan mengaku permasalahan ini juga timbul lantaran ada oknum di bank yang bermain dalam penyaluran kredit macet itu.