EKBIS.CO, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank OCBC NISP berharap pelonggaran rasio pembiayaan terhadap nilai agunan (finance to value/FTV) bisa mendorong pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR). Per Maret 2015, pertumbuhan pembiayaan KPR Syariah di UUS OCBC NISP mencapai sekitar 8,97 persen (yoy).
Kepala UUS OCBC NISP Koko T Rachmadi mengatakan, pembiayaan KPR syariah di OCBC NISP mengunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). MMQ yakni penyertaan (sharing) kepemilikan rumah oleh UUS akan berkurang yang disebabkan pembelian secara bertahap oleh nasabah. Menurutnya, sebelumnya FTV 80 persen menjadi 85 persen akan ada perbedaan 5 persen. “Dengan perbedaan yang ada, kita tetap menargetkan pertumbuhan KPR di kisaran 20-25 persen,” jelas Koko di sela-sela acara buka bersama media di OCBC NICP Tower Jakarta, Kamis (25/6).
Koko memaparkan, efek paling besar dari aturan FTV pada kostumer/nasabah. Padahal kondisi ekonomi saat ini tengah melambat, sehingga perbankan masih wait and see. Dengan adanya pelonggaran FTV, dimungkinkan daya beli masyarakat akan meningkat.
Meski demikian, dia menilai masih ada keberpihakan pemerintah terhadap industri keuangan syariah. Sehingga keberpihakan tersebut harus dimanfaatkan. Terkait potensi peningkatan pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF), menurutnya masih tetap terjaga. KPR di syariah sudah ada sejak 2011 dimana FTV belum diatur oleh regulator. Sampai saat ini, NPF UUS OCBC NISP masih di bawah 1,5 persen. “Dulu sebelum dilonggarin (aturan FTV), kita NPF nol persen,” ujarnya.
Aturan baru FTV yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bernomor PBI Nomor 17/10/PBI/2015 mulai berlaku 18 Juni 2015. Pembiayaan KPR syariah dan KPRS rumah pertama tipa lebih dari 70 meter persegi berakad MMQ dan IMBT dikenakan FTV 85 persen. Untuk rumah kedua dan ketiga masing-masing dikenakan FTV 75 persen dan 65 persen.
Untuk tipe 22-70 meter persegi, KPR rumah pertama tidak kena FTV, sedangkan KPRS dikenakan 90 persen. Sedangkan FTV KPR dan KPRS untuk rumah kedua sebesar 80 persen dan rumah ketiga sebesar 70 persen.
KPR dan KPRS serta pembiayaan syariah untuk ruko dan rukan rumah pertama tipe kurang dari 21 meter persegi tidak dikenakan LTV maksimal. Sedangkan untuk KPRS dan ruko/rukan rumah kedua dan ketiga tipe 21 meter persegi dikenakan LTV masing-masing 80 persen dan 70 persen.
Dalam aturan FTV, semakin tinggi FTV yang ditetapkan, semakin rendah nasabah/debitur membayar uang muka (down payment/DP). Contohnya, FTV 85 persen artinya DP minimal sebesar 15 persen.