EKBIS.CO, JAKARTA -- Merespons wacana pembentukan badan pangan sebagai tidak lanjut dari UU 12/2012, Direktur Studi Pertanian Universitas Padjajaran (Unpad) Ronnie S. Natawidjaja mewanti-wanti agar pembentukannya harus diarahkan agar bersifat nertal.
Badan Pangan seharusnya tidak memiliki conflict of interest apapun dengan kepentingan kelompok manapun. Ia harus murni independen dan berkepentingan pada upaya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Jangan Bulog, karena ia tidak punya kredibilitas karena mereka memiliki kepentingan, dapat untung kalau bisa diberikan kesempatan impor,” katanya pada Jumat (26/6). Badan Pangan juga harus terpisah dari Kementerian Pertanian karena mereka berkepentingan untuk selalu melaporkan produksi pangan selalu meningkat agar disebut bekerja baik.
Lembaga pangan, kata dia, harus dibentuk kredibel yang bertugas mengestimasi kebutuhan pangan lalu menganalisis tentang kemampuan produksi. Pada akhirnya, ia akan memutuskan apakah produksi itu cukup, kurang, harus bagaimana kalau kurang misalnya dengan menambal dari daerah lain.
Yang terpenting, ia tidak punya kepentingan dengan jumlah produksi dan yang eksekusi impor. Sementara, Bulog nantinya menjadi pelaksana dari apa yang diputuskan oleh Badan Pangan. “Gambaran saya Badan Pangan itu tidak terlibat langsung di pasar, tapi dia pembuat kebijakan saja,” ujarnya. Kalaupun melakukan sesuatu, dia menyerahkan kepada lembaga lain, Bulog, misalnya.