Jumat 26 Jun 2015 17:13 WIB
Amnesti Pajak

Tak Laporkan Aset Luar Negeri? Menkeu Punya Cara Mengetahuinya

Rep: c32/ Red: Satya Festiani
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang berkompeten juga dalam otoritas perpajakan Indonesia sudah mendatangani suatu perjanjian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama terkait data informasi amnesti pajak.

“Menkeu sudah menandatangani suatu kerja sama untuk pembutan common reporting standard,” kata Mekar kepada ROL, Jumat (26/6).

Mekar menjelaskan, hal tersebut merupkan laporan standar pertama yang digunakan untuk pertukaran informasi. Menurutnya, laporan tersebut mengenai aset-aset dan transaksi keuangan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Dari adanya data tersebut, maka semua transaksi yang dilakukan oleh WNI akan diketahui secara jelas. Jadi, kata dia, mekanismenya nanti jika ada WNI yang mempunyai transaksi dan aset keuangan di Singapura maka nanti secara otomatis otoritas perpajakan Singapura akan memberikan datanya kepada Indonesia.

“Pemberian data-data itu dari lembaga keuangan Singapura ke lembaga otoritas di Indonesia hukumnya wajib tanpa harus kita minta,” jelas Mekar.

Diketahui, jika nanti amnesti pajak sudah disahkan maka WNI yang mempunyai aset keuangan di luar negeri harus melaporkannya. Jika tidak dilaporkan, maka pihak yang bersangkutan akan menerima sanksi pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement