EKBIS.CO, JAKARTA -- Kemudahan memeroleh kredit rumah bagi pegawai negeri sipil belum dapat dirasakan oleh pekerja informal. Sebab, mereka dinilai masih berpotensi mengundang kredit macet. Karenanya, pemerintah tengah menyusun cara supaya resiko penyaluran kredit antara pekerja formal dan non formal menjadi setara.
"Kita menciptakan suatu skim dengan bank dan internal pemerintah bagaimana menolong mereka, pertama-tama dengan menyuruh dulu membuka tabungan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mourin Sitorus pada Selasa (30/6).
Tujuannya, agar para pekerja tersebut bisa diakses berapa penghasilan per bulannya untuk menaksir kemungkinan pengembalian. Jika setiap bulan pekerja informal bisa menabung Rp 10 juta tiap bulan, berarti income-nya lebih dari itu, dan bank pun percaya diri memberikan akses kredit. Namun, jika kemampuan menabung hanya Rp 500 ribu per bulan, tidak mungkin bank memberikan kredit rumah untuk skala besar.
Diakuinya, inklusi keuangan untuk masyarakat pekerja informal masih rendah. Di sisi lain, bank terikat peraturan yang sangat ketat dari BI maupun OJK makanya sangat menghindari kredit macet. Selain itu, tengah pula dirancang skema premium asuransi untuk pekerja non formal. Tujuannya agar risiko gagal kredit tidak ditanggung oleh bank, tapi oleh perusahaan asuransi.