EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana pemberian amnesti pajak (pengampunan pajak) saat ini menjadi hal kontroversial di Indonesia. Namun, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menilai tax amnesty merupakan hal yang biasa dalam dunia Internasional.
John mengatakan program amnesti pajak sudah dilakukan di 31 negara di dunia. Sehingga menurutnya kebijakan itu harus segera dilakukan.
Nantinya, pengampunan pajak dibatasi untuk repatriasi dana luar negeri. Sehingga, diharapkan dana tersebut akan masuk kembali ke dalam negeri.
"Program seperti ini sudah dilakukan 31 negara di dunia. Australia, Portugal dan sebagainya. Ini suatu yang biasa di dunia internasional," kata John di Menara Batavia, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Menurut John ada sekitar Rp 4.000 triliun dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersimpan di Singapura. Tak hanya di Singapura, John menilai dana WNI ada di negara-negara lainnya seperti Makau, Swiss, dan sebagainya.
"Seandainya dana tadi masuk ke sistem ekonomi Indonesia tentu sangat membantu ekonomi kita. Maka dari itu kita batasi repatriasi dana luar negeri," ujar John.
John menambahkan, amnesti pajak nantinya juga berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. John mengatakan target penerimaan pajak pada 2015 akan meningkat 30 persen lebih dibanding realisasi tahun sebelumnya.
"Ada potensi Rp100 triliun yang dapat masuk ke dalam penerimaan pajak Indonesia dari WNI yang menyimpan uangnya di luar negeri sekitar 10 hingga 15 persen," kata John.
Namun, rencana tax amnesty menuai protes banyak pihak. Pasalnya, bukan hanya mengampuni pajak yang terutang, tetapi pembebasan pidana juga diberikan.