Kamis 30 Sep 2021 23:45 WIB

Pemerintah Bakal Berikan Tax Amnesty Mulai Januari 2022

Rencana tax amnesty tertuang dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Rep: Novita Intan/ Red: Andri Saubani
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta.
Foto: Antara/Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada Januari 2022. Adapun rencana ini merupakan cakupan rancangan undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan draf RUU HPP, kebijakan pengampunan pajak dinamakan program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Baca Juga

Pasal 5 ayat (1) draf RUU tersebut menyebutkan, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

“Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” tulis beleid tersebut.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan bukti pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, mereka harus melampirkan pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau surat berharga negara, dalam hal wajib pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.

Selanjutnya, dalam ayat 3 Pasal 6 disebutkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)," tulis ayat 4 Pasal 6 tersebut.

Bagi wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18  ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis ayat 7 Pasal 6 RUU tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement