EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan revisi undang-undang bea materai paling cepat disahkan Oktober 2015. Sementara penerapannya kemungkinan baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Juli 2016.
Perubahan UU bea materai itu salah satunya akan mengatur mengenai kenaikan tarif bea materai. Yakni materai seharga Rp 3 ribu menjadi Rp 10 ribu dan materai Rp 6 ribu menjadi Rp 18 ribu. Namun belakangan, pemerintah berencana menerapkan tarif tunggal bea materai seharga Rp 10 ribu.
Mekar mengatakan, perubahan UU bea materai sedang dalam tahap pembahasan dan sudah masuk Program Legislasi Nasional. Sehingga, sudah pasti disahkan tahun ini.
"Undang-undangnya kemungkinan disahkan Oktober. Tapi karena butuh sosialisasi, penerapannya mungkin Juli 2016 atau bahkan Januari 2017," kata Mekar kepada Republika, Kamis (2/7).
Karena itu, Mekar meminta masyarakat untuk tidak mencemaskan kabar yang beredar bahwa tarif bea materai akan naik pada Juli ini. "Tidak benar ada tarif baru pada bulan ini. Semuanya masih dalam pembahasan," ucap dia.