EKBIS.CO, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta seluruh persiapan alih kelola Blok Mahakam antara PT Pertamina (persero), Total E&P Indonesie, Inpex Corporation, dan juga BUMD Kalimantan Timur harus segera dimulai. Jokowi menilai, proses alih kelola di tingkat operasional harus disiapkan sebaik-baiknya agar tidak ada gangguan teknis.
Hal ini disampaikan oleh Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, menyusul pertemuan Presiden Jokowi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam alih kelola Blok Mahakam. "Begitu pula komunikasi dengan para pihak harus dijaga agar tidak ada salah pengertian," ujar Teten, Jumat (3/7).
Sedangkan mengenai participating interest (PI) untuk BUMD Kalimantan Timur ditetapkan sesuai aturan yang ada. Mekanisme selanjutnya antara Pertamina dengan para pihak agar dilakukan secara B to B (business to business). Hal ini merupakan sinyal bagi BUMD di Kalimantan Timur untuk bisa mendapat saham lebih dari 10 persen.
Melalui mekanisme bisnis, BUMD bisa membeli saham dari Pertamina. Sementara, BUMD Kaltim sendiri telah memiliki saham sebesar 10 persen
Seperti diberitakan, Pemerintah Daerah Kaltim meminta saham di Blok Mahakam sebesar 19 persen. Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya juga menyatakan bahwa BUMD bisa saja mendapat saham lebih dari PI 10 persen, hanya saja diharuskan membeli saham kepada Pertamina secara business to business.
Menyangkut tuntutan Pemerintah Provinsi Kaltim tentang hasil produksi Blok Mahakam, Presiden meminta Kementerian ESD membuat kajian mendalam. Prinsipnya, hasil migas di sana harus bisa dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Yang terpenting, dengan siapa pun Pertamina bekerjasama mengelola Blok Mahakam, mayoritas keuntungan harus tetap di tangan Pertamina," lanjut Teten.
Terakhir Presiden juga berpesan, Menteri ESDM dan Pertamina harus bisa memberi penjelasan kepada publik secara jernih tentang proses yang sedang berjalan saat ini. Karena pengambilalihan Blok Mahakam semata-mata dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan energi.
"Penerintah telah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100 %. Setelah itu Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal," katanya. N Saptoandika