EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial. Pelonggaran itu melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum (GMW).
"Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, di Jakarta, Jumat, (3/7).
Ia menjelaskan, maka formula LDR menjadi Kredit atau penggabungan antara DPK dan SSB yang diterbitkan bank. Bersamaan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR, sehingga istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR).
Tirta menambahkan, BI pun melonggarkan batas atas LFR sampai menjadi 94 persen bagi bank yang sudah mencapai Kredit UMKM dengan kualitas kredit baik. Pelonggaran batas atas tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2015. Bisa diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria itu meliputi, bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM, sesuai Peraturan BI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis. Hal itu demi mengembangkan UMKM.
Terdapat pula ketentuan dari sisi Non Performing Loan (NPL), yaitu rasio NPL total kredit bank secara bruto kurang dari 5 persen. Kemudian rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto pun kurang dari 5 persen.
"Bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dimaksud. Rencananya akan dikenakan penyesuaian jasa giro," tutur Tirta.