Senin 06 Jul 2015 15:39 WIB

'Pemerintah Harus Terbitkan Perppu Sebelum Ubah UU Minerba'

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

EKBIS.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sebelum mengubah Undang-Undang Mineral dan Batu bara (Minerba). Hal ini terkait status perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia yang habis pada 2021.

Satya menilai, seharusnya wilayah kerja Freeport dikembalikan kepada pemerintah sebagai Wilayah Pencadangan Nasional, selepas kontrak karya habis. Setelah itu, atas persetujuan DPR, wilayah kerja tersebut bisa dijadikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Untuk menuju ke sana, maka UU Minerba harus diubah.

"Pemerintah harus memasukan pencadangan negara dulu, baru dimasukan di WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), setelah itu baru bisa ditenderkan. Ini prosedur seharusnya. Tapi kan kita tidak ingin melalui prosedur itu, maka ubahlah UU," jelas Satya, Senin (6/7).

Perppu, lanjut Satya, bisa dikeluarkan pemerintah atas persetujuan legislatif. Dia menilai, kebutuhan perusahaan sejenis Freeport yang mengharuskan membangun smelter untuk dapatkan izin ekspor bahan mentah, bukan kebutuhan jangka lama, tapi mendesak.

"Supaya smelter ok perpanjangan ya keluarkan Perppu. Dengan adanya Perppu, revisi UU bisa menyusul selanjutnya dan disesuaikan," ujar dia.

Ia juga sempat berpesan, hal ini bisa tanyakan langsung ke Presiden sebagai yang mempunyai hak eksekutif. "Nanti kalau ketemu presiden tanyain, pak Perppu bagaimana pak? Kan itu kewenangannya ada di eksekutif," lanjut Satya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement