EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah didesak untuk melakukan revisi pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Mengacu pada sinyal pemerintah untuk memperpanjang operasi PT Freeport Indonesia, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 saja dianggap belum cukup.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menilai wajar apabila Freeport menginginkan kepastian perpanjangan operasinya di Indonesia, namun kepastian tersebut sudah sepatutnya tidak melanggar hukum yang ada.
"Hukum dibetulkan dulu. Saya sebagai anggota DPR ngga mau karena dia punya ratusan alasan ekonomi," ujarnya usai menerima direksi Freeport, Senin (6/7).
Satya menjabarkan investasi PTFI kepastian yang terganjal dengan kepastian huku perpanjangan operasi PTFI dapat dipecahkan melalui perubahan UU Minerba. "Ya undang-undang yang harus diubah," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya akan mengkaji regulasi dengan merevisi PP 23 tahun 2010 sebagai solusi kepastian hukum perpanjangan operasi PTFI. Berangkat dari opsi yang diberikan pemerintah tersebut, Satya tidak sependapat dengan pemerintah.
"Mempercepat UU minerba kan bisa jadi opsi. UU Minerba yang sudah masuk prolegnas kita kebut. Bukan Permen bukan PP yang direvisi," ucapnya.
Satya menolak jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai cara untuk memberikan kepastian perpanjangan Freeport. Perppu, lanjutnya, adalah salah satu langkah.
"Namun harus ada alasan di balik ini semua karena tidak bisa hanya karena argumentasi. Kami akan tekan pemerintah," tegasnya.
Satya menambahkan dengan merevisi UU Minerba bukan hanya memecahkan masalah PTFI melainkan perusahaan pertambangan yang terjegal oleh pembangunan smelter. "Kita mengakomodir realitas keadaan industri mineral yang sekarang tidak hanya PTFI yang masing-masing mempunyai argumentasi. Kita dengarkan semua. Kita dapat lihat kecilnya persentase industri yang sanggup bangun smelter sampai tahun 2014," lanjutnya.