EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, produk impor yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) mendominasi hasil pengawasan barang beredar yakni sebesar 63,7 persen. Produk tersebut sebagian besar makan barang elektronik seperti kipas angin, mesin cuci, pompa air, dan tv tabung.
"Untuk produk tv tabung, indikasinya menggunakan monitor bekas komputer sehingga produk ini harus ditarik dari peredaran," ujar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Widodo menjelaskan, barang yang tidak sesuai tersebut rata-rata ditemukan di tingkat pengecer dan kemudian ditelusuri sampai ke importir dan produsen. Untuk menekan peredaran produk impor yang tidak SNI, Kementerian Perdagangaan membekukan nomor pendaftaran barang sehingga importir tidak bisa melakukan importasi lagi.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, ada sekitar 92 produk yang telah dibekukan impornya yakni regulator, saklar, baterai, ban kendaraan, kabel, dan sepeda.
Widodo mengatakan, Kementerian Perdagangan bersama dengan instansi terkait selalu melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, pabrik, maupun pasar. Namun, Widodo mengaku bahwa peredaran dan masuknya barang impor tak sesuai SNI sangat cepat.
"Kita selalu melakukan pencegahan di semua pelabuhan, namun memang pelabuhan kita panjang sekali terutama di Sumatera bagian timur," kata Widodo.
Saat ini, di Indonesia terdapat 38 ribu importir dan arus importasi mainan anak pada Januari-Juni 2015 mencapai 64 juta piece. Secara keseluruhan, pada kuartal I/2015 terdapat 205 produk yang ditemukan tidak sesuai standar. Pada tahun ini Kementerian Perdagangan menargetkan pengawasan terhadap 400 produk.
Sementara, pada 2014 jumlah produk yang ditemukan tidak sesuai standar yakni sebanyak 467 produk. Menurut Widodo, pengenaan sanksi pada tahun ini lebih berat dari tahun sebelumnya karena ada tindakan pemusnahan.
Jumlah produk SNI yang berada dalam pengawasan pemerintah sebanyak 118 buah atau 57,6 persen, manual dan kartu garansi sebanyak 27 buah atau 13,1 persen, serta pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 60 buah atau 29,3 persen.
Sedangkan, produk yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 113 buah atau 55,1 persen, produk yang sesuai ketentuan sebanyak 52 buah atau 25,4 persen, dan yang masih dalam proses uji laboratorium sebanyak 40 buah atau 19,5 persen.