EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah menargetkan rencana daftar barang yang diperbolehkan impor atau positive list diterbitkan pada bulan ini. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pelaku UMKM.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan saat ini rencana positive list masih dalam proses penyusunan.
“Bulan ini selesai karena setiap sektor memiliki consent, jadi belum disampaikan itemnya apa saja,” ujarnya saat Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya penetapan item apa saja yang dimasukkan positive list sebanyak 10 item. Hanya saja, Rifan belum memutuskan item apa saja yang akan ditetapkan di dalam positive list.
“Jadi belum bisa disampaikan apa saja (itemnya). Saat ini berapa item masih terus kita godok yang pasti tidak banyak mungkin yang disampaikan pak mendag antara 1-10 item,” ucapnya.
Rifan juga menegaskan daftar barang positive list tidak akan memasukan barang produk UMKM atau bahan baku yang tidak ada di dalam negeri dan bukan barang konsumsi. Bahan baku yang nantinya diimpor tersebut akan diolah oleh industri terlebih dahulu dan dijual kembali ekspor.
“Antara 1-10 item barangnya tidak diproduksi dalam negeri bukan produk UMKM salah satu isinya Permendag 31,” tegasnya.
Ke depan pihaknya memastikan daftar barang positive list bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan UMKM.
“Sehingga ada barang yang perlu kita perketat sebagai upaya untuk memfilter terlebih dahulu jangan sampai barang itu lebih dulu masuk ke market,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan impor. Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.
Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk tanah air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu," ujar Zulkifli usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).