EKBIS.CO, JAKARTA -- Konsultan properti Colliers International menyatakan wacana pembukaan kepemilikan asing untuk properti apartemen mewah atau seharga minimal Rp 5 miliar tidak bakal berdampak besar kepada sektor properti nasional.
"Kalau aturan ini diatur untuk orang asing yang berdomisili di Indonesia, dampaknya itu tidak terlalu besar," kata Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Ferry, kepemilikan asing bakal berdampak besar tergantung kepada lokasinya seperti di CBD sentrabisnis ibukota, atau selatan Jakarta, atau di Bali. Ia berpendapat, wacana kepemilikan asing untuk properti saat ini masih sebatas rumor dan belum ada kepastian.
Namun, lanjutnya, berdasarkan UU Pokok Agraria, sebenarnya asing bisa memiliki properti yang dibangun di atas tanah dengan hak pakai. "Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai bedanya hanya lima tahun saja periodenya. HGB sekitar 25-30 tahun, Hak Pakai sekitar 20-25 tahun. Sebenarnya pada dasarnya sama," katanya.
Karena itu, ujar dia, bila ingin membuka kepemilikan asing seluasnya untuk properti secara jelas tidak bisa dijalankan oleh pemerintahan sendiri tetapi harus didukung dengan DPR untuk mengamandemen UU tersebut. Ia juga mengingatkan, jumlah ekspatriat atau orang kecil yang berdomisili di Indonesia dan memiliki anggaran hingga Rp 5 miliar untuk membeli properti di sini dinilai jumlahnya tidak terlalu banyak.