Rabu 08 Jul 2015 15:09 WIB

Ubah Kontrak Karya Freeport Jadi IUPK, Pemerintah Bisa Dipidana

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perpanjangan Kerjasama: Menteri ESDM Sudirman Said (kanan), bersama Chairman Freeport McMoRan, James Robert Moffet (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Ahad (25/1).
Foto: republika/JYasin Habibi
Perpanjangan Kerjasama: Menteri ESDM Sudirman Said (kanan), bersama Chairman Freeport McMoRan, James Robert Moffet (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Ahad (25/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dinilai telah salah langkah bahkan melanggar hukum karena mengubah status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab, dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), tidak ada istilah IUPK untuk pengelolaan tambang di tanah air.

"Pemerintah telah melanggar UU Minerba, ada pasal pidana jika memberikan izin tidak sesuai dengan UU tersebut," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana pada Selasa (7/7). Terlebih jika pemerintah memutuskan memperpanjang kontrak Freeport dengan mengacu pada IUPK. Jika betul-betul ditindak, pemerintahan Jokowi-JK bisa sampai dimakzulkan.

Sebagaimana disebut dalam UU Minerba dan PP 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Tambang dan Mineral, perpanjangan dapat dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021. Itu artinya, jika pun ada perpanjangan, seharusnya dilakukan pada 2019. Meski, UU mengisyaratkan tak ada perpanjangan melainkan dikembalikan pengelolaannya kepada negara.

Jika tak mau kena pidana apalagi pemakzulan, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait keputusan mengenai perpanjangan kontrak Freeport. Jangan sampai tiba-tiba saja tersiar kabar perpanjangan tanpa berkoordinasi.

Selain itu, pemerintah pun penting untuk membentuk tim perpanjangan kontrak agar semangat kedaulatan dapat terjaga. "Jika ada perpanjangan kontrak, itu harus dibarengi konsultasi ke publik, harus transparan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement