EKBIS.CO, YLKI Dukung BSN Revisi SNI Pembalut
JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mendukung dan mendesak rencana Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang akan merevisi SNI pembalut. Dia pun meminta agar dalam Standar Nasional Indonesia, memasukkan klorin pada pembalut adalah terlarang.
"Setidaknya ada ambang batas maksimum. Misalnya, FDA (Amerika Serikat) merekomendasikan bahwa batas maksimum klorin pada pembalut adalah 0,1 ppm," kata Tulus di Jakarta, Kamis (9/7).
Tulus memaparkan, saat ini, pembalut nyaris menjadi kebutuhan pokok bagi perempuan. Terbukti, dari sekitar 118 juta orang perempuan di Indonesia yang 67 juta di antaranya adalah wanita subur menggunakan pembalut. Sehingga, diperkirakan tak kurang dari 1,4 miliar pembalut per bulan digunakan oleh perempuan Indonesia.
Sebelumnya, Kepala BSN Bambang Pasetya mengatakan SNI yang sudah berusia lebih dari 5 tahun akan ditinjau sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. Ini dilakukan untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.
Setidaknya, keasaman atau kebasaan pembalut harus netral terhadap fenolftalein dan jingga metil. Tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh.
Selain itu, daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut. Pembalut juga tidak boleh mudah rembes serta tidak mudah robek.