EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penggunaan produk dalam negeri perlu pengawasan yang lebih baik dan efektif.
"Sudah ada aturannya tentang penggunaan produk dalam negeri, pengawasannya yang dilakukan lebih baik," kata Wapres, Kamis (9/7).
Hal itu disampaikan usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan pelaksanaan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) pada pengadaan barang-jasa pemerintah.
MoU ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana di kantor Wakil Presiden.
Wapres mengatakan, jika memang penggunaan produk dalam negeri sudah bagus, maka bisa diberi insentif 10 atau 15 persen.
Sementara jika ada pelanggaran atau tidak menggunakan produk dalam negeri, maka tentu ada langkahnya misalnya bisa saja tender dibatalkan, atau pemasoknya tidak diundang lagi pada kegiatan berikutnya.
Menperin Saleh Husin mengatakan, penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah sangat potensial untuk menumbuhkan kembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur.
Dalam kondisi ekonomi dunia saat ini yang mengalami pelambatan, Saleh meyakini pasar dalam negeri Indonesia yang besar dapat menjadi katup penyelamat bagi industri dalam negeri dengan berkonsentrasi pada pemenuhan pasar domestik.