EKBIS.CO, PONTIANAK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada eksodus atau gelombang besar-besaran Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Menurutnya, informasi itu bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Informasi yang menyatakan adanya eksodus besar-besaran TKA terutama dari Cina itu bohong,” ujar saat berkunjung ke perusahaan perkebunan sawit, PT Bumi Pratama Khatulistiwa Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (9/7).
Berdasarkan data resmi, Menteri Hanif menjelaskan, jumlah TKA berkisar 70 ribu orang di Indonesia. Menurutnya, angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yang mencapai 240 juta orang.
Hanif juga membandingkan dengan kondisi di negara-negara lain semisal Arab Saudi. Dia menyatakan, angka TKA di sana hampir separuh dari jumlah masyarakat Arab Saudi. Namun, kata dia, pemerintah dan rakyat di Arab Saudi tidak mempermasalahkannya.
Menteri Hanif juga kembali memperingatkan bahwasanya Indonesia itu negara terbuka. Artinya, ujar dia, TKA sangat dibolehkan untuk masuk ke Indonesia dan menjabat di beberapa perusahaan di negeri ini. Hanya saja, dia menegaskan, mereka harus legal dan bisa menyesuaikan dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Hanif juga mengatakan, para TKA memiliki batasan di Indonesia. Maksudnya, dia menambahkan, hanya jabatan tertentu yang bisa dan diperbolehkan dipegang oleh para TKA. Untuk itu, ia kembali menegaskan, TKA di Indonesia jelas ada di negeri ini tetapi jumlahnya tidak signifikan. Jadi, tambah dia, masyarakat Indonesia tidak perlu terlalu mengkhawatirkannya.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar adanya gelombang eksodus tenaga kerja asal China ke Indonesia. Tenaga Kerja Asing (TKA) itu bekerja di PT PT Cemindo Gemilang dan PT Cimona, di Lebak, Banten.