EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah saat ini mampu menyerap 230 ribu pekerja. Jumlah pekerja tersebut tersebar di 246 proyek.
"Dari 230 ribu tenaga kerja itu, kontribusi pekerja lewat pelatihan vokasi sebanyak 60.903 orang atau 26,6 persen yang diproses lewat Balai Latihan Kerja dan pelatihan kerja swasta," kata Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (20/3).
Sebanyak 246 proyek infrastruktur itu tersebar di berbagai sektor. Antara lain 69 proyek jalan tol, tiga proyek pembangunan kilang minyak, empat proyek revitalisasi bandara, 10 proyek pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas, tiga proyek Satu Juta Rumah, 15 proyek sarpras kereta api antarkota dan delapan proyek pipa gas/terminal LPG. Menaker merinci penyediaan tenaga kerja lewat jalur pelatihan (vokasi) adalah sebanya 6.000 pekerja dari BLK UPTP (15 BLK), 24.600 orang dari BLK UPTD (246 BLK) dan 30.303 dari lembaga pelatihan kementerian/lembaga.
Sedangkan tenaga kerja dari program pemagangan, training center industri dan LPK swasta belum berkontribusi terhadap kebutuhan tenaga kerja proyek infrastruktur tersebut. Menaker juga menyampaikan bahwa pekerja jasa konstruksi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan hingga Desember 2017 mencapai 8.459.410 orang.
Program jaminan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah klaim di sektor konstruksi tahun 2017 tercatat sebanyak 1.877 klaim diajukan dengan nilai total Rp 41.202.399.505.
Faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja di sektor konstruksi itu antara lain bahan tidak sesuai syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), konstruksi tidak memenuhi syarat K3, peralatan pengaman tidak berfungsi, pengoperasian tidak memenuhi syarat K3, perawatan tidak optimal maupun pemeriksaan tidak lengkap.
Hanif mengatakan Kemnaker terus melakukan optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan K3 terhadap proyek infrastruktur antara lain dengan peningkatan pengawasan K3 oleh pengawas ketenagakerjaan, pembentukan Tim Pemeriksa/Penguji K3, peningkatan kualitas petugas K3 konstruksi (pembinaan Ahli K3), pemanggilan pimpinan perusahaan jasa konstruksi untuk dilakukan pembinaan serta melakukan kajian penyempurnaan terhadap Permen tentang K3 Konstruksi Bangunan. Kemnaker juga menyiagakan Tim Unit Reaksi Cepat Pengawasan Ketenagakerjaan bersama Dewan K3 Nasional terhadap kasus yang akan terjadi.