EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan minat investasi untuk sektor pariwisata dan kawasan mengalami peningkatan hingga 102,89 persen pada periode Oktober 2014 hingga Juni 2015.
Dalam catatan lembaga itu, sepanjang periode Oktober 2014-Juni 2015, minat investasi melalui pengajuan izin prinsip untuk sektor pariwisata dan kawasan sebesar Rp 168,9 triliun, atau naik 102,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 83,24 triliun.
"Kami memang meletakkan pengembangan sektor pariwisata bersama dengan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus sebagai salah satu prioritas pemasaran investasi," kata Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/7).
Menurut Franky, pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus akan dapat mendorong pengembangan sektor pariwisata karena adanya dukungan infrastruktur.
Selain itu, kata dia, kawasan ekonomi khusus (KEK) memiliki peranan strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. "Sebagai contoh KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat yang berpotensi menyerap 58.000 tenaga kerja langsung dan 200.000 tenaga kerja tidak langsung sejak masa konstruksi," ujarnya.
Di samping pengajuan izin prinsip, kata Franky, tim pemasaran investasi BKPM juga mencatat ada 12 investor yang menyatakan minatnya untuk menanamkan modal di sektor pariwisata dan kawasan industri. Dari jumlah tersebut, kata dia, tujuh di antaranya sudah menyampaikan nilai rencana investasi sebesar 12,87 miliar dolar AS.
"Dari jumlah tersebut, terdapat minat investasi yang cukup serius sebanyak satu investor dengan nilai investasi 2,45 miliar dolar AS. Kami harapkan dapat segera direalisasikan pengajuan izin prinsipnya dalam waktu dekat," katanya.
Sementara itu, 11 minat investasi lainnya masih dalam tahap melakukan studi kelayakan dan pencarian lokasi. "Tim pemasaran BKPM sedang memfasilitasi tersebut, termasuk mendampingi dalam proses lokasi investasi yang tepat bagi investor," katanya.
Pemerintah menempatkan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam bentuk kawasan industri dan KEK sebagai salah satu prioritas pembangunan. Pemerintah merencanakan mengembangkan 15 kawasan industri baru dan 17 KEK baru, termasuk di dalamnya 10 KEK pariwisata.
Pengembangan KEK tersebut melengkapi delapan wilayah KEK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu KEK Sei Mangke di Sumatera Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Mandalika di NTB, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Morotai di Maluku Utara.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sendiri merencanakan untuk mendorong adanya integrasi perizinan di wilayah kawasan industri dan KEK melalui pengembangan nota kesepahaman dengan gubernur, bupati, dan wali kota yang wilayahnya memiliki dua kawasan tersebut.
Integrasi perizinan di kawasan industri dan KEK dilakukan guna memberi dampak nyata integrasi perizinan investasi pusat dan daerah terhadap masuknya investasi serta menggerakkan perekonomian.