EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
“Penyusunan SIH juga harus memperhatikan metode dan jenis verifikasi serta perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi," ujar Saleh, Kamis (23/7).
Peraturan tersebut menjelaskan, perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek. Saleh mengatakan, sejumlah aspek tersebut antara lain kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, dalam penyusunan SIH diterapkan beberapa prinsip diantaranya transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan. Selanjutnya, penyusunan SIH akan dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian.
Keanggotaan tim teknis tersebut harus mewakili seluruh pemangku kepentingan yang meliputi unsur produsen/asosiasi produsen, konsumen, regulator, dan pakar di bidang yang relevan. Menurut Saleh nantinya, SIH akan dipublikasikan melalui website Kementerian Perindustrian dalam bentuk file elektronik atau e-file. Di samping itu, SIH yang diterbitkan tidak semua mengacu pada mandatory, tetapi juga voluntary.
"Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian akan mengakomodir dunia usaha agar cepat beralih pada industri hijau dengan memberikan rekomendasi insentif fiskal dan nonfiskal," kata Saleh.