EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan tarif bea masuk untuk berbagai produk impor bertujuan melindungi industri dalam negeri. Dengan kebijakan ini, Bambang berharap daya saing produk lokal dapat meningkat.
"Ini adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap produk-produk dalam negeri. Tujuannya agar daya saing produk dalam negeri meningkat," kata Bambang di kantornya, Kamis (23/7).
Seperti diketahui, Bambang baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Kenaikan tarif rata-rata 5 persen.
Beberapa contoh barang yang mengalami kenaikan tarif bea masuk seperti kopi dan teh yang menjadi 20 persen. "Semua yang kena tarif bea masuk ini adalah produk-produk yang sudah bisa kita produksi sendiri. Kebanyakan barang konsumsi," kata Bambang.