EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pipa migas. Dalam hal ini Kementerian Perindustrian tidak bisa berjalan sendiri karena kewenangannya ada di Kementerian ESDM.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, sebab penggunanya dari sana," ujar Putu di Jakarta, Selasa (28/7).
Putu menjelaskan, peraturan SNI ini berkaitan dengan adanya kemungkinan masuknya pipa yang tidak sesuai standar dan membanjirnya produk impor. Para produsen pipa migas sudah melakukan produksi sesuai standar internasional, dengan demikian diharapkan standar nasional juga bisa mengikuti.
Putu mengakui bahwa saat ini industri pipa migas memang sedang turun, karena harga minyak dunia yang merosot tajam. Pipa migas memiliki spesifikasi tersendiri sehingga tidak bisa dijual ke sektor lain. Menurut Putu, permasalahan ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM sebagai pengguna.
"Kira-kira sekarang kebutuhan pipa migas tinggal 50 ribu ton, dan ini diperebutkan oleh perusahaan-perusahaan pipa migas," kata Putu.
Putu mengatakan, industri pipa migas mengolah pipa sesuai permintaan perusahaan minyak yang memiliki kontrak di Indonesia. Pembuatan pipa gas disesuaikan dengan karakteristik sumur pengeboran migas. Dengan kondisi harga minyak dunia yang sedang turun, maka beberapa perusahaan minyak memutuskan untuk menghentikan kegiatan pengeboran. Hal ini menyebabkan, permintaan industri pipa gas menurun.
Dalam kondisi normal, kebutuhan pipa migas di Indonesia sekitar 200 ribu ton per tahun dengan kapasitas produksi 1,2 juta ton per tahun. Dengan anjloknya harga minyak dunia, maka permintaan industri pipa gas juga ikut merosot di bawah sepuluh persen.