EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta pemerintah tidak terlalu lama membiarkan status darurat untuk BPJS. Sebelumnya, MUI menyatakan BPJS Kesehatan belum memenuhi kaidah syariah.
Karena itu, penggunaannya saat ini di tengah masyarakat berstatus darurat. "Jangan sampai (status) darurat ini berlarut-larut," kata Ma'ruf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (30/7).
Kiai Ma'ruf meminta pemerintah sigap menyikapi persoalan BPJS. Kondisi darurat ini menuntut pemerintah memulai upaya-upaya pencarian solusi.
Kiai Ma'ruf mengaku telah mendapat surat permohonan audiensi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, MUI juga berencana mengadakan pertemuan dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang juga penggagas BPJS.
Kiai Ma'ruf menilai komitmen pemerintah terhadap keuangan syariah sejatinya besar. Ia mencontohkan, pemerintah ingin membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah. Hal itu, katanya, merupakan upaya untuk memperkuat sektor keuangan syariah.
Kiai Ma'ruf pun mengimbau pemerintah untuk memberikan solusi. "BPJS ini sudah bagus tapi perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Ma'ruf.