Kamis 01 Aug 2024 07:45 WIB

Boikot Produk Israel Efektif, Fatwa MUI Dinilai Berhasil

Sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Gita Amanda
Massa membentangkan spanduk boikot produk Israel saat aksi bela Palestina dan launching gerakan boikot Israel dari Bandung untuk Palestina, yang digelar Aliansi Bela Palestina Boikot Israel (Ababil) di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksi tersebut dilakukan pemasangan dan pembentangan spanduk di depan gerai-gerai yang terafiliasi pro Israel.
Foto: Edi Yusuf
Massa membentangkan spanduk boikot produk Israel saat aksi bela Palestina dan launching gerakan boikot Israel dari Bandung untuk Palestina, yang digelar Aliansi Bela Palestina Boikot Israel (Ababil) di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Dalam aksi tersebut dilakukan pemasangan dan pembentangan spanduk di depan gerai-gerai yang terafiliasi pro Israel.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin dalam forum mengungkapkan sejumlah data terkait aksi boikot terhadap produk-produk afiliasi Israel dalam Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar Komisi Ukhuwah MUI di Jakarta Barat, Rabu (31/7/2024). Menurut dia, aksi boikot yang telah dilakukan masyarakat Indonesia efektif. 

“Berdasarkan data, kita bisa melihat boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel,”  ujar Kiai Arif. 

Baca Juga

Hasi survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei-15 Juni 2024 menyebutkan bahwa sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun, sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat. 

Total jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia merosot tiga persen dibanding dua pekan sebelumnya, dan dari 6.884.802 jumlah produk terjual, turun ke angka 6.673.745 produk. 

MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 83 Tahun 2023, yang kemudian disusul dengab Fatwa No. 14/Ijtima'ulama/VIII/2023. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan memboikot produk Israel. 

Menurut Kiai Arif, fatwa MUI terbaru tersebut telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri. 

Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel diharapkan akan menghasilkan efek yang lebih besar, apabila diiringi dengan penguatan produk nasional, yang bisa dilihat dengan peningkatan penjualan. 

Menurut dia, penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring juga dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional. 

“Ini artinya, konsumen dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi,” kata Kiai Arif.

Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, tambah dia, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing.

“Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” katanya tegas, sambil mengingatkan bahwa konsumen Muslim harus mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara, termasuk melakukan kampanye hitam atas produk lokal untuk mematahkan efektivitas gerakan boikot.

Anjuran boikot juga produk Prancis... (baca di halaman selanjutnya)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement