Kamis 30 Jul 2015 17:28 WIB

Impor Tekstil Motif Batik Diperketat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Indira Rezkisari
Pedagang menata kain batik di salah satu pusat penjualan batik di Jakarta, Selasa (14/4). (Antara/M Agung Rajasa)
Pedagang menata kain batik di salah satu pusat penjualan batik di Jakarta, Selasa (14/4). (Antara/M Agung Rajasa)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan untuk membatasi dan mengetatkan impor tekstil bermotif batik. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendag No.53/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan TPT motif batik. 

"Batik adalah nilai budaya yang menjadi kekuatan bangsa harus dijaga, selain itu aturan tersebut juga untuk melindungi pengrajin kecil," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Kamis (30/7).

Rachmat menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada 2012-2014 terjadi peningkatan impor TPT batik dan motif batik sebesar 17,9 persen atau senilai 13,2 juta dolar AS. Pada periode Januari-April 2014, impor TPT batik dan motif batik mencapai 28,1 juta dolar AS. Sementara itu, pada periode Januari-April 2015 terjadi kenaikan sebesar 24,1 persen atau sekitar 34,9 juta dolar AS.

"Impor batik melonjak terus, oleh karena itu erlu dilakukan upaya untuk pengetatan impor agar batik bisa jadi tuan rumah di negara sendiri," kata Rachmat. 

Perdasarkan peraturan tersebut komoditas yang diatur adalah kain lembaran serta pakaian jadi batik dan bermotif batik, dengan batasan minimal dua warna. Setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan motif batik harus memiliki penetapan sebagai importir terdaftar (IT).

Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT TPT batik dan motif batik, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Rachmat mengatakan, syarat mendapatkan IT TPT batik dan motif batik diantaranya adalah izin usaha industri atau izin sejenis, angka pengenal importir (API), nomor indentitas kepabeanan (NIK), dan NPWP. 

"Untuk memperoleh persetujuan impor, IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Rachmat. 

Selain itu, peraturan tersebut juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan motif batik di dalam negeri. Pelabuhan yang diperbolehkan yakni Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Sedangkan, untuk bandara hanya di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. 

Untuk selanjutnya, setiap importasi TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh Surveyor. Rachmat mengatakan, peraturan ini mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015. Bagi importir yang melanggar peraturan tersebut maka izin impornya akan dicabut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement