EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak perlu membuat badan baru yang berbasis syariah. Anggota Komsi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti mengatakan, BPJS Syariah, hanya akan menjadi persoalan baru dalam pen-yelenggaraan jaminan sosial di masyarakat.
Politikus dari partai Golkar itu menilai, fatwa Majelis Ulama In-donesia (MUI) sebenarnya tak memberikan maksud agar pemerintah membentuk dua penyelenggara jaminan kesehatan y-ang berbasis syariah dan nonsyariah. Kata dia, MUI hanya me-mberikan fatwa bahwa program BPJS, memang belum meng-akomodir sistem penjaminan dalam Islam.
"Lebih baik dengan mengubah sistem program BPJS agar bisa meyakinkan masyarakat Islam. Ketimbang mengadakan BPJS baru yang syariah," kata dia ketika dihubungi, Kamis (30/7).
Menurut Maria, program BPJS memang tak sedikit persoalannya. Dari mulai pola iuran dan pemanfaatannya, BPJS juga dinilai bertentangan dengan jaminan negara terhadap biaya kesehatan masyarakat yang semestinya menjadi jaminan pemerintah. Perbaikan UU BPJS, semestinya bisa memberikan jawaban soal isi fatwa MUI. Namun, tanpa perlu membentuk BPJS Syariah.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa, isinya menilai sistem program BPJS tak sesuai dengan ketentuan Islam. MUI juga meminta agar pemerintah membentuk BPJS Syariah, untuk mengakomodir prinsip-prinsip Islam. Namun, Maria menambahkan, pembentukan BPJS Syariah tidaklah diperlukan.
Lebih jauh Maria mengatakan, jika pemerintah bersama legis-latif menampung fatwa tersebut sebagai masukan, maka pe-rlu ada perubahan tentang tata pelaksanaan program BPJS, lewat perevisian UU Jaminan Kesehatan. "Kita tidak menentang fatwanya, tapi yang perlu mengakomodirnya dengan regulasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam itu," ujar dia.