Kamis 30 Jul 2015 21:16 WIB

Soal Fatwa MUI, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Tim Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ikhsan mengklaim, pihaknya hanya menjalankan aturan dan ketentuan sesuai aturan. “Sistem program BPJS Kesehatan yang berjalan prinsipnya mengedepankan gotong royong antara satu dengan lainnya,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (30/7).

Prinsip gotong royong ini diklaimnya sudah sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak. Pemerintah kemudian menerbitkanaturan seperti undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS, peraturan presiden (perpres) hingga peraturan pemerintah (PP).

“Sembilan prinsip gotong royong tolong menolong sudah kita jalankan,” katanya.

Ia juga meluruskan pernyataan MUI. Menurutnya, MUI tidak mengatakan bahwa BPJS Kesehatan haram. Hanya MUI meminta beberapa hal. Pertama, pemerintah menerapkan standar minimum atau taraf hidup layak kesehatan bagi masyarakat. Kedua, aturan sistem dan format BPJS Kesehatan agar sesuai prinsip syariah.

“Jadi secara tekstual belum ada fatwa MUI bahwa BPJS haram,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement