EKBIS.CO, JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) setorkan kewajiban keuangan sebesar Rp 1,5 triliun hingga semester pertama 2015. Setoran itu berupa pajak, non pajak, serta royalti sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2014 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Manajer Umum Tanggung Jawab Sosial dan Hubungan Pemerintah NNT Rachmat Makkasau mengatakan, pada kuartal pertama lalu Newmont telah menyetorkan Rp 544,7 miliar dan Rp.l 972,5 miliar untuk kuartal kedua pada minggu keempat Juli 2015.
"Kami selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 NNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," kata Rachmat dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (29/7).
Rachmat membeberkan pembayaran pajak terbesar pada semester ini terkait Bea Keluar ekspor konsentrat tembaga. Pasalnya tarif ekspor yang dikenakan sebesar 7,5 persen dikalikan dengan jumlah kandungan tembaga, emas dan perak di dalam konsentrat sebesar Rp 536,5 miliar. Kemudian pembayaran PPh Badan (PPh 25) sebesar Rp 265,5 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 107,7 miliar.
"Pembayaran bea keluar kontribusi NNT kepada Pemerintah Indonesia meningkat 300 persen dari pembayaran sebelumnya" ujarnya.
Rachmat melanjutkan, NNT telah menyepakati kenaikan tarif royalti menyusul tercapainya renegosiasi kontrak karya yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU amendemen kontrak. MoU itu ditandatangani pada tahun lalu, termasuk di dalamnya tentang tarif pembayaran royalti menjadi 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak.
"Pembayaran royalti produksi sebesar Rp 503 miliar," jelasnya.