Rabu 13 Oct 2021 12:19 WIB

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pemberian Royalti Bagi PNS

Royalti akan tetap diberikan meski PNS sudah pensiun dan/atau meninggal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan imbalan atau royalti kepada para ASN atau PNS yang menjadi pencipta, inventor atau pemulia. Adapun royalti ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Investor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan ini bertujuan untuk mendorong minat, kreativitas, keterampilan, keahlian, inovasi, dan riset dari para ASN di kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. Adapun aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Oktober 2021.

"Pencipta, inventor, dan/atau pemulia merupakan pencipta, inventor, dan/atau pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan merupakan aparatur sipil negara," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK seperti dikutip Rabu (13/10).

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani mengatur syarat ASN yang berhak mendapat royalti adalah PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemberian royalti akan tetap diberikan meski PNS sudah pensiun dan/atau meninggal.

Pemberian royalti akan dilakukan ke ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun royalti juga tetap bisa diberikan meski PNS mendapat pemutusan hubungan perjanjian kerja secara terhormat.

"Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 ayat 4.

Sementara imbalan, akan diberikan bila memenuhi beberapa kriteria berlaku, yaitu proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara. Lalu, telah dilisensikan, telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan hasil PNBP royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT telah disetor ke kas negara.

Sedangkan besaran, Sri Mulyani mengatur royalti yang dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan dengan tarif imbalan tertentu.

Adapun tarif imbalan tertentu dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan lapisan nilai sampai Rp 1 miliar diberikan tarif imbalan tertentu sebesar 30 persen. Sedangkan lapisan nilai lebih dari Rp 1 miliar diberikan tarif sebesar 20 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement