Ahad 02 Aug 2015 17:14 WIB

Wajib Pajak yang Disandera Gugat Ditjen Pajak

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sosialiasi Ditjen Pajak terhadap 328 wajib pajak
Foto: ist
Sosialiasi Ditjen Pajak terhadap 328 wajib pajak

EKBIS.CO, PURWOKERTO --  Langkah penahanan atau penyanderaan (gijzeling) yang dilakukan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jateng II, menuai gugatan. Wajib pajak Deni Wigati (33), warga Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokeryo Timur, yang Rabu (29/7) lalu dijebloskan ke Rutan Banyumas karena dinilai enggan melunasi kewajiban pajaknya, mengajukan gugatan hukum  terhadap Ditjen Pajak, cq Kantor Wilayah (Kanwil)  Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

" Gugatan perbuatan melawan hukum sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor: 37/pdt 16/2015.Pn Pwt,'' kata Djoko Susanto SH, kuasa hukum Deni Wigati, Ahad (2/7).

Sebelumnya,  Deni Wigati yang dijebloskan ke Rutan Banyumas karena tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar. Pihak DJP melakukan langkah penyanderaan karena yang bersangkutan dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang pajaknya, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi tunggakan tersebut.

Meski demikian, Djoko Susanto menyebutkan langkah penahanan yang dilakukan para tergugat terhadap kliennya dinilai cacat hukum. Mengacu pasal 6 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000,  pelaksanaan penyanderaan atau paksa badan, hanya bisa dilakukan bila ada penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat.

Sementara dalam pelaksananan penyanderaan terhadap kliennya, Joko menyebutkan, pihak tergugat tidak memikiki surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto. ''Ini artinya sama saja pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,'' tegasnya.

Akibat perbuatan para tergugat, Joko menyebutkan bahwa kliennya  merasa telah dirugikan. Untuk itu, gugatan yang diajukan tidak hanya menunut agar kliennya dibebaskan dari penyanderaan. Namun juga menuntut para tergugat merehabilitasi nama baiknya, memberikan ganti  rugi material senilai Rp 1 juta per hari selama proses penyanderaan dilaksanakan, serta menuntut ganti rugi immaterriil sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement