EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyediakan dana kredit untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Bidang Kehutanan Rakyat senilai Rp 2,1 Triliun. Dana tersebut mulai dianggarkan lewat APBN sejak 2007.
Namun, penyalurannya hingga kini masih minim, yakni baru tersalur Rp 80 miliar. "Makanya kita terus lakukan sosialisasi terus agar para pengusaha memenuhi syarat peminjaman dana dan lancar dalam pengembaliannya," kata Kepala Pusat Pembiayaan Hasil Hutan KLHK Kuntoro di sela-sela acara Business Investment Forum, Selasa (4/8).
Dalam forum, sosialisasi dilakukan terhadap 20 kelompok pengusaha kayu hingga produk turunannya seperti furnitur dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka dipertemukan dengan sumber permodalan baik bank maupun non bank.
Selain mensosialosasikan soal dana bergulir, KLHK juga kembali sosialisasi tentang Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Para pelaku IKM, kata Kuntoro, akan terus didampingi agar memeroleh SVLK. "Dengan begitu, IKM akan semakin kuat dan bisa ekspor menyasar pasar kelas atas," tutur Direktur Hasil Hutan KLHK Agus Justianto.
SVLK, lanjut dia, merupakan syarat produk kayu dan turunannya dapay diekspor. Salah satu sasaran ekspor yakni Jepang yang disebutnya sangat tertarik dengan produk furniture Indonesia. Dijelaskannya, SVLK juga berguna untuk membantu bea cukai menyelamatkan kayu-kayu yang diambil secara ilegal.
Seperti diketahui, SVLK terus berlaku per 1 Januari 2015. Kementerian pun terus mensosialisasikan agar pelaku usaha dapat mengurus perolehan sertivikat kayu tersebut. "Kami bisa bantu verifikasi legalitas kayu, untuk pendampingan ekspor, ada di kementerian perindustrian," ujarnya.