EKBIS.CO, BOGOR -- Laporan Keuangan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2014 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi WTP yang diperoleh IPB ini merupakan ketujuh kali secara berturut-turut sejak audit berlangsung pada 2008.
Audit IPB dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Pada 2014,
laporan Keuangan IPB diperiksa oleh KAP Independen Hendrawinata, Eddy Siddharta & Tanzil (KAP HEST). Lembaga auditor ini masuk sepuluh besar KAP di Indonesia.
Pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Independen mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Pemeriksaan ini meliputi pengakuan, pengukuran dan penyajian laporan keuangan serta pengendalian internal.
Adapun Biro Keuangan Institut Pertanian Bogor (IPB) menyusun sistem informasi keuangan non line mulai dari pengajuan dana, pembuatan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana masyarakat yang tertuang dalam beberapa Peraturan Rektor.
Dana dari Pemerintah seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Dana Rupiah Murni yang masuk ke dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) IPB diusulkan ke KPPN Bogor. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 dan peraturan pemerintah lainnya.
“Biro Keuangan IPB dalam menghadapi pemeriksaan dari KAP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) senantiasa memberikan sosialisasi, implementasi, dan peraturan kepada semua pengelola keuangan unit yang ada di lingkungan IPB, sebanyak tiga kali dalam setahun,” ujar Kepala Biro Keuangan IPB Agus Cahyana dalam keterangan pers tertulis.
Selain itu Biro Keuangan IPB melakukan pelatihan akuntansi keuangan, melakukan rekonsiliasi data keuangan dengan unit, juga bekerjasama dengan Direktorat Sarana dan Prasarana. “Dengan cara tersebut di atas dapat meningkatkan dan menghasilkan mutu laporan Keuangan IPB yang handal, akurat, akuntabel dan mempunyai daya banding,” katanya.