Selasa 04 Aug 2015 23:22 WIB

Menteri ESDM: Harga BBM Tetap Pertimbangkan Daya Beli

Red: Angga Indrawan
(dari kiri) Menteri ESDM Sudirman Said, Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto berbincang saat penandatanganan kerjasama Tiga Kontrak Penjualan dan Pembelian Gas/LNG di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Menteri ESDM Sudirman Said, Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto berbincang saat penandatanganan kerjasama Tiga Kontrak Penjualan dan Pembelian Gas/LNG di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (30/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak diubah dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Kami menyadari harga BBM lebih rendah dari harga keekonomian. Kami monitor. Kebijakan diambil melihat daya beli masyarakat dan kemampuan pelaku usaha," ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (4/8).

Ia mengatakan pihaknya masih perlu melihat perekonomian Indonesia secara keseluruhan untuk menentukan kebijakan perubahan harga BBM agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi yang berasal dari daya beli masyarakat.

"Akan kami lihat keseluruhan. Kebijakan subsidi tidak ada perubahan dan akan kami sesuaikan harga keekonomian," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah ingin menjaga kestabilan harga BBM di masyarakat yang sebelumnya telah berubah empat kali sepanjang 2015. Menurut Sudirman, pemerintah masih akan menunggu waktu yang baik untuk mengubah harga BBM dengan beberapa pertimbangan tersebut.

Konsistensi reformasi subsidi energi, tutur dia, merupakan salah satu kebijakan reformasi struktural yang ditempuh untuk memperkuat fundamental perekonomian dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Selain itu, ia mengatakan dalam menghadapi tantangan ekonomi, diperlukan komunikasi antara pengambil kebijakan makro dan riil.

Sebelumnya Sudirman Said menegaskan harga BBM per 1 Agustus 2015 tidak akan diubah. Sedangkan pemerintah sebelumnya berencana menetapkan perubahan harga BBM menjadi lebih tinggi, yang dipertimbangkan berdasarkan hasil kajian Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement