EKBIS.CO, KARACHI -- Dubai Islamic Bank Pakistan Limited (DIBPL) menjadi bank syariah pertama di Pakistan yang menawarkan pembiayaan musyarakah. Musyarakah, yang biasa disebut syirkah, syarikah, serikat, atau kongsi itu merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil.
Berdasarkan susunan shirkat ul aqd, DIBPL menawarkan pembiayaan tersebut kepada Departemen Makanan Pemerintah Punjab. Kesepakatan awal yang telah dicapai sementara adalah memfasilitasi Departemen Makanan Punjab dalam pengadaan gandum musiman.
Bank memperpanjang fasilitas PKR sebesar enam miliar kepada Departemen Makanan Punjab di bawah struktur pembiayaan sesuai syariah. Inisiatif DIBPL tersebut membuka jalan untuk bank syariah lainnya untuk melakukan pembiayaan dengan cara serupa.
Struktur transaksi didasarkan pada musyarakah atau shirkat ul aqd, yakni model keuangan partisipatif di mana bank berpartisipasi dalam bisnis pengguna jasa pembiayaan.
Shirkat ul aqd telah dianggap sebagai modus yang paling ideal oleh mayoritas ulama Muslim karena kedua pihak dalam struktur ini sama-sama berbagi keuntungan dan kerugian dari kegiatan usaha.