EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah agar segera melakukan revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, undang-undang tersebut sudah terlalu lama dan tidak relevan dengan kondisi di masa kini.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pangan Franciscus Welirang mengatakan, amandemen undang-undang perlindungan konsumen merupakan hal yang paling penting. Karena, hal ini menyangkut kewajiban yang harus dipatuhi oleh produsen kepada konsumen. Selain itu, sistem kelembagaan juga turut diatur dalam undang-undang tersebut.
"Undang-undang ini harus direvisi dan diperbarui sesuai rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah," ujar Franciscus di Jakarta, Jumat (7/8).
Menurut Franciscus, saat ini undang-undang tersebut sudah masuk ke DPR, namun belum juga rampung. Hal tersebut disebabkan oleh adanya skala prioritas dari DPR. Menurutnya ada dua undang-undang terkait dunia usaha dan konsumen yang saat ini sedang di amandemen di DPR, yakni undang-undang persaingan usaha dan undang-undang perlindungan konsumen.
Franciscus menilai, saat ini DPR baru mengkaji undang-undang persaingan usaha saja. Padahal, seharusnya DPR bisa melakukan kajian terhadap dua undang-undang sekaligus agar hasilnya maksimal.
"Pengkajian harusnya dilakukan secara satu paket, karena masih berkesinambungan," ujar Franciscus.