EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah pusat diimbau jangan hanya memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang lamban menyerap anggaran. Pasalnya perbaikan penyerapan anggaran sebaiknya dilakukan dari dua arah.
Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan tidak hanya daerah, kementerian teknis juga lamban melakukan penyerapan anggaran. Ada beberapa hal yang sebenarnya terkait dengan administrasi birokrasi.
“Jadi dinamika untuk penyesuaian perubahan beberapa nomenklatur kementerian juga panjang, itu kan pekerjaaan pemerintah pusat,” ujarnya kepada ROL, Kamis (6/8).
Kalau pemerintah pusat mengalami keterlambatan penyerapan anggaran maka harus dicek apakah ada ketepatan pencairan dari pusat. “Ceknya harus dua arah, termasuk bagaimana proses pencairan ke perbendaharaan negara, ini harus telusuri,” kata Enny.
Tidak masalah jika pemberian sanksi diberikan pada daerah yang anggarannya sudah cair, tetapi roda kegiatannya terlambat atau anggaran tersebut mengendap di perbankan. Penyerapan anggaran harus berdasarkan sistem.
Selama ini pemerintah daerah diberikan anggaran, namun kewenangannya tetap di pusat. Misalnya konsisten dengan desentralisasi fiskal, maka pemerintah harus memberikan fleksibilitas namun tetap dengan rambu-rambu ketat.
“Artinya silakan anggaran ditransfer pemerintah pusat sekian triliun tapi outcomenya jelas,” ujarnya.
Dengan begini, daerah akan berlomba-lomba bagaimana mencapai target akhir, bukan sekadar menghabiskan anggaran atau mengeksekusi anggaran. Masalah sistemik inilah yang harus lebih dikembangkan agar nantinya transfer dana berdampaknya terhadap peningkatan kapasitas ekonomi daerah.