EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana menambah impor sapi sebanyak 50 ribu ekor dari Australia. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyebut, jenis sapi yang akan diimpor yakni sapi bakalan. Untuk selanjutnya, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang akan menjadi pelaksana impor.
"Izinnya sudah saya keluarkan dan saya tandatangani," kata Gobel di Jakarta pada Senin (10/8). Sebelumnya, pemerintah melakukan pembatasan impor sapi berdasarkan kebutuhan dan mempertimbangkan pasokan dalam negeri. Indonesia pun hanya mengimpor sapi Australia sekitar 50 ribu ekor pada Juli hingga September mendatang.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Pertanian, lanjut dia, pasokan daging cukup hingga empat bulan ke depan. Namun mempertimbangkan kondisi pasar diputuskanlah RI menambah impor sapi.
Merespons instruksi Kemendag, Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti menyebut saat ini situasi Indonesia mendesak untuk melakukan impor. Untuk impor 50 ribu sapi Australia, ia mengaku masih akan melakukan koordinasi soal apakah jenisnya adalah sapi bakalan ayau sapi siap potong.
"Belum ada spesifikasi berapa sapi bakalan atau sapi siap potong, teknisnya masih akan dibicarakan," kata dia. Diterangkannya, pasca izin Kemendag untuk impor sapi dikeluarkan, Bulog akan kembali ke Menteri Pertanian untuk mengurusi izin administrasinya. Setelah itu ia kembali ke Kementerian Perdagangan untuk mengurus izin pelaksanaan impor.
Dia menyebutkan, proses impor sapi tambahan diperkirakan tak makan waktu lama. Hanya dalam hitungan hari, ia sedang mengupayakan izin pelaksanaan dikantongi. Sembari mengurus izin, Bulog pun melaksanakan negosiasi dengan pemilik sapi di negara asal yakni Australia.
Pengapalan sapi pun hanya butuh waktu sekitar dua pekan. Karena itu, ia berharap, penambahan impor sapi bisa dilaksanakan segera. Bulog pun mengaku telah siap bekerja sama dengan pengusaha potong hewan.
Menyoal jenis sapi yang akan diimpor, ia hanya menyebut sapi bakalan makan waktu untuk kemudian bisa dikonsumsi, yakni membutuhkan tiga bulan masa penggemukan. Sementara jika yang diimpor nantinya adalah sapi potong, pemerintah hanya membutuhkan karantina satu hingga dua hari untuk memastikan sapi bebas penyakit dan aman dikonsumsi.